KPU-DPR Debat soal Sifat Rapat Pembahasan PKPU Pemilu 2019

KPU-DPR Debat soal Sifat Rapat Pembahasan PKPU Pemilu 2019

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 12:25 WIB
KPU-DPR Debat soal Sifat Rapat Pembahasan PKPU Pemilu 2019
Ruang rapat Komisi II DPR (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Hujan interupsi mewarnai rapat pembahasan PKPU Pemilu 2019 antara Komisi II DPR dan KPU RI. Interupsi terkait sifat rapat antara rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017), interupsi ini terkait dengan apakah hasil rapat nantinya bersifat mengikat atau tidak. Beberapa anggota Komisi II DPR mempertanyakan sifat rapat dengan putusan MK yang menghilangkan frasa 'mengikat' untuk rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR.

"Ini bukan konsultasi, tapi RDP (rapat dengar pendapat)," ujar pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo saat membuka rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Arief Budiman lantas menjelaskan soal isi rapat. Arief menyinggung rapat ini bersifat konsultasi. Anggota Komisi II DPR pun tak puas dan bertanya kepada Fandi.

"Ini sifatnya mengikat atau bagaimana?" tanya seorang anggota.

"Ya mengikat. Saya minta tolong UU MD3 dibacakan," jawab Fandi.

Sifat rapat tentang mengikat atau tidak pun terus didebatkan. Debat ini berakhir ketika Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menengahi.

"Sudah jelas kita masing-masing menghormati, DPR, KPU Bawaslu," sebut Riza.

(Baca juga: MK Putuskan KPU Tak Wajib Patuhi Hasil Konsultasi DPR)

Khusus soal rapat konsultasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan KPU terkait kewajiban konsultasi dengan DPR. Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum.

(Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Rekomendasi DPR soal PKPU Tak Mengikat)

MK beralasan, pertama, bukan tidak mungkin bahwa dalam forum dengar pendapat dimaksud tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Hal itu dapat terjadi, misalnya, karena di satu pihak tidak terdapat kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR atau antara DPR dan pemerintah atau antara DPR dan KPU atau antara KPU dan pemerintah.

(Baca juga: Komisi II: KPU Tetap Harus Bahas PKPU di RDP DPR)

Dalam keadaan demikian, frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah menyandera KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis sehingga kewenangan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan karena menjadi tidak jelas keputusan mana atau apa yang harus dilaksanakan oleh KPU, padahal peraturan KPU dan pedoman teknis demikian mutlak ada agar pemilu dan pemilihan kepala daerah dapat terselenggara. (gbr/dkp)


Berita Terkait