"Tadi pagi dengan kejadian ini kami langsung diingatkan kembali oleh pimpinan pengadilan PN Jaksel untuk menghentikan segala macam bentuk yang berkaitan dengan tersangka," kata pejabat Humas PN Jaksel Made Sutrisna di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Made mengatakan, setelah kejadian OTT di kantornya, Ketua PN Jaksel Aroziduhu langsung menghadap pimpinan Mahkamah Agung. MA pun berpesan agar tidak lagi terjadi hal seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK mencokok 4 orang, di antaranya panitera dan pengacara. Panitera pengganti berinisial T dan office boy berinisial T serta dua pengacara juga ditangkap.
"Sejauh ini sekitar 4 orang diamankan tim. (Seorang) panitera (pengganti), 2 advokat dan (seorang) OB (office boy)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dimintai konfirmasi, Senin (21/8). (yld/asp)











































