"Barang bukti yang berhasil kami dapatkan, sejumlah kendaraan bermotor. Sebagian kendaraan bermotor, mobil yang dimiliki sebagian sudah dijual," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak dalam jumpa pers di Bareskrim, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Ikut disita pula rumah mewah bos First Travel di Sentul City, rumah di Kebagusan, Jaksel dan dua kantor First Travel di Atrium Mulia dan di Jl Radar Auri, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini polisi sudah menahan tiga tersangka yakni Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Hasibuan (direktur First Travel dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
"Saudara Andika pelaku utamanya dibantu oleh istrinya Anniesa dan adik iparnya Siti. Tindak pidana ini tindak pidana penipuan memberikan janji kepada calon jemaah yang akan berangkat, dikasih target waktu tertentu kemudian pada waktunya tidak bisa diberangkatkan," sambung Herry Rudolf.
Kepada calon jemaah, para tersangka diduga menjanjikan akan memberangkatkan umrah bila menambah setoran uang. "Faktanya tidak. (Kemudian) mempromosikan paket-paket lainnya yang ternyata tidak bisa diberangkatkan," katanya.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini