"Kami sudah sampaikan yang kami ingin bangun, kalau bisa adalah dermaganya, dan rumah susun nelayan. Jadi untuk fasus dan fasum, kita konsultasikan ke sana, rusun nelayan dulu, kemudian dermaganya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Djarot masih menunggu perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov dengan pengembang untuk menerbitkan hak guna bangunan (HGB). Dia akan mengizinkan pembangunan pusat bisnis dan apartemen jika HGB tersebut sudah keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan urusan sertifikat tanah di Jakarta sudah hampir rampung. Sertifikat Pulau Reklamasi C dan D juga sudah selesai dan diserahkan ke Pemprov DKI.
"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8). (fdu/nvl)











































