Terima Sertifikat Pulau C dan D, Pemprov DKI Bangun Rusun Nelayan

Terima Sertifikat Pulau C dan D, Pemprov DKI Bangun Rusun Nelayan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 09:55 WIB
Foto: Fotografer: Muhammad Fida Ul Haq
Jakarta - Pemprov DKI telah menerima sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau C dan D dari reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemprov akan segera membangun dermaga dan rumah susun (rusun) bagi nelayan.

"Kami sudah sampaikan yang kami ingin bangun, kalau bisa adalah dermaganya, dan rumah susun nelayan. Jadi untuk fasus dan fasum, kita konsultasikan ke sana, rusun nelayan dulu, kemudian dermaganya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Djarot masih menunggu perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov dengan pengembang untuk menerbitkan hak guna bangunan (HGB). Dia akan mengizinkan pembangunan pusat bisnis dan apartemen jika HGB tersebut sudah keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya bisa jadi ada pusat bisnis, ada mungkin apartemen dia bangun ya. Tetapi kita konsentrasi, kalau kami konsentrasi memanfaatkan sekian persen. Entah 30 persen dari pulau C dan pulau D untuk fasilitas umum," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan urusan sertifikat tanah di Jakarta sudah hampir rampung. Sertifikat Pulau Reklamasi C dan D juga sudah selesai dan diserahkan ke Pemprov DKI.

"Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8). (fdu/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads