"Pemberantasan korupsi masih dianggap sebagai satu hal yang diremehkan oleh pejabat publik, meski operasi tangkap tangan membayangi tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik. Terakhir di Pamekasan (OTT Jaksa), menunjukan pola tidak teratur, tergantung dari informasi KPK," ucap Kordinator ICW Adnan Husodo, saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2017).
ICW menyarankan Pengadian Negeri melakukan rekam jejak dan pencatatan hakim atau panitera. Hal itu bertujuan untuk mengetahui rapot dari setiap anggota Pengadilan Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Adnan, OTT yang dilakukan oleh KPK bukan sesuatu yang salah. KPK melakukan hal tersebut pasti sudah mendapatkan infomrmasi sebelumnya.
"Saya kira operasi tangkap tangan memang menjadi bagian prosedur, yang dilakukan oleh KPK dan bisa menyasar siapaun dan kapanpun berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KPK," kata Adnan.
"Kalau ada yang katakan OTT KPK pelecehan, itu sebenarnya salah. Keputusan OTT tergantung dari informasi dan laporan," ucap Adnan.
Sebelumnya, KPK mengamankan panitera pengganti, T di PN Jaksel pada Senin (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Ada uang sebesar Rp 300 juta yang disita dari tangan T.
"Iya (uang yang disita) Rp 300 juta," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (21/8).
Selain T, KPK juga mengamankan 3 orang lain yaitu dua orang advokat dan satu orang ofice boy (OB). Selain itu, KPK menyegel lemari serta meja kerja, dan mobil B-160-TMZ milik T. (aik/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini