Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyebut usai UU Pemilu diundangkan, penyelenggara Pemilu harus segera menyusun Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Ini demi kelancaran Pemilu serentak 2019.
"Rencana pembahasan PKPU akan dilakukan Selasa (22/8/2017) dalam forum RDP di Komisi II. Turut serta dalam RDP, yakni Kemendagri dan Bawaslu. Selain itu, juga akan dibahas PKPU Pilkada yang belum tuntas," kata Baidowi atau akrab disapa Awiek, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana ketentuan UU MD3, hasil RDP bersifat mengikat. Ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP diatur dalam UU 7/2017. Hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten UU," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pemilu resmi berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken UU Pemilu itu sejak sehari sebelum perayaan kemerdekaan ke-72 Indonesia.
"Sudah ditandatangani pada 16 Agustus. Langsung diundangkan dengan seluruh lembaran negara," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/8). (gbr/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini