"Penggeledahan pada Sabtu (19/8) di gudang milik Sdr S di kecamatan Benowo, SUrabaya. Diduga gudang digunakan tersangka S sebagai tempat penyimpanan bibit wortel yang diimpor secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper oleh S dan dibantu oleh NFS," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (22/8/2017).
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan impor bibit wortel ilegal sebanyak dua kali yakni pada 19 April 2017 sebanyak 50 roll. Kemudian yang kedua pada 19 Mei 2017 sebanyak 120 roll untuk dibudidayakan di Banjanegara, Jawa Tengah dan Batu, Malang, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik saat ini telah menyita bibit wortel asal China yang dikemas dalam gulungan pita kertas sejumlah 2 roll di Malang. Sebanyak 125 buah bekas ulungan benih wortel China di Merri Surabaya juga disita.
Selain itu, polisi juga menyita 3,5 ton wortel yang sudah dikemas dan berada di gudang milik tersangka, 2 koper untuk membawa benih wortel dari China, 7 ribu dus wortel kosong dan paspor milik NFS. (nkn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini