"ICW dan koalisi pemantau peradilan membantu dan mengawal proses seleksi calon hakim ad hoc Tipikor karena diundang juga oleh Pansel MA, sebagai bentuk pelibatan publik," kata peneliti ICW Lalola Easter saat dihubungi oleh detikcom, Selasa (22/8/2017).
Lalola mengatakan, ICW diundang untuk memberi masukan kriteria kepada Pansel MA. ICW tidak merekomendasikan nama dalam proses tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kordinator ICW, Adnan Husodo mengatakan, ICW hanya memberikan saran kepada Pansel. ICW memberikan rekomendasi tentang rekam jejak salah satu calon.
"Cuma masukan, setelah kita telusuri rekam jejak seperti apa. Kita kan tidak pernah terlibat masuk dalam panitia seleksi," ucap Adnan.
ICW mengembalikan keputusan pemilihan hakim Tipikor kepada MA. Jika ada kritik dan saran dari ICW, hal tersebut adalah masukan dari publik.
"Itu kan sikap kita. Kita tidak bisa memutuskan. Itu di internal Mahkamah Agung. Kika kita mengeluarkan surat terbuka Si A tidak layak. Itu biasa. Itu masukan dari masyarakat. Jadi bukan kita yang menentukan, itu cuma catatan dari kita," ucap Adnan.
Sebelumnya, Syarifuddin mengatakan ICW ikut campur dalam nenetukan pemilihan hakim Tipikor. Tudingan itu disampaikan saat ia melakukan audiensi dengan Pansus Hak Angket KPK, di DPR RI, Jakarta.
Syarifuddin mengungkapkan saat dirinya gagal terpilih kembali sebagai hakim Tipikor. Ia menilai ada pengaruh ICW.
Syarifuddin menilai, alasan ia tak lolos sebagai hakim Tipikor karena membebaskan terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar.
"Lalu ICW masuk keberatan Pak, dinilai tidak pantas. Karena hakim Syarifuddin pernah membebaskan orang, kemudian SK itu dicabut tidak boleh lagi jadi hakim Tipikor karena pengaruh ICW," kata Syarifuddin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8). (aik/nkn)











































