"Ini jenis kucing hutan penyerahan masyarakat dari Rangkasbitung. Diperkirakan umurnya 2 tahun," kata Andre Ginson, Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 Serang BBKSD Jabar kepada wartawan di Pulau Dua, Kota Serang, Senin (21/8/2017).
![]() |
Menurutnya, kucing ini didapat dari seorang warga di Rangkasbitung. Mengetahui kucing hutan ini jenis yang dilindungi, warga kemudian menghubungi dan menyerahkan kepada pihak konservasi untuk dilepaskan ke habibatnya di alam liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini langka dan jarang di Serang. Dan di sini (Pulau Dua) menjadi habitatnya," katanya.
Berikut bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Setiap orang dilarang untuk menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini