"Ini jenis kucing hutan penyerahan masyarakat dari Rangkasbitung. Diperkirakan umurnya 2 tahun," kata Andre Ginson, Kepala Seksi Konservasi wilayah 1 Serang BBKSD Jabar kepada wartawan di Pulau Dua, Kota Serang, Senin (21/8/2017).
![]() |
Menurutnya, kucing ini didapat dari seorang warga di Rangkasbitung. Mengetahui kucing hutan ini jenis yang dilindungi, warga kemudian menghubungi dan menyerahkan kepada pihak konservasi untuk dilepaskan ke habibatnya di alam liar.
![]() |
"Ini langka dan jarang di Serang. Dan di sini (Pulau Dua) menjadi habitatnya," katanya.
Berikut bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Setiap orang dilarang untuk menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (bri/jbr)