Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Prabumulih Sumsel

Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Prabumulih Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 20:03 WIB
Barang bukti pemalsuan SIM di Prabumulih Sumatera Selatan (Foto: Dok. Satreskrim Polres Prabumulih)
Palembang - Polisi membongkar pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Prabumulih, Sumatera Selatan. Kejahatan pemalsuan ini terbongkar saat polisi melakukan razia rutin dan memeriksa pengemudi mobil secara bertahap saat melintas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, kasus ini diketahui saat mobil salah seorang pelaku Febi Dedi Irawan (25) melintas di lokasi razia. Polisi yang memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan milik pelaku, mencurigai SIM A milik pelaku adalah palsu. Selanjutnya polisi langsung melakukan interogasi perihal keaslian SIM A yang digunakannya.

SIM palsu yang belum dicetakSIM palsu yang belum dicetak (Foto: Dok. Satreskrim Polres Prabumulih)

"Awalnya kita hanya menggelar razia rutin dan saat diperiksa kelengkapan surat-surat milik pelaku, ada kejanggalan dengan SIM A yang dimilikinya. Kemudian kita melakukan interogasi serta berkoordinasi dengan Satlantas untuk mengetahui keaslian SIM tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan seluler, Senin (21/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Haris, dari hasil koordinasi dengan Satlantas diketahui jika dari nomor SIM tersebut bukanlah terdaftar nama pelaku, melainkan atas nama Rico. Dari situ polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif asal pelaku mendapatkan SIM palsu tersebut.

Seorang pelaku pemalsuan SIM di Prabumulih diamankan polisiSeorang pelaku pemalsuan SIM di Prabumulih diamankan polisi (Foto: Dok. Satreskrim Polres Prabumulih)

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan SIM dari Bayu (39) salah seorang pemilik warnet "Havis Net" yang berada di Jalan Sumatera, Prabumulih Timur, Prabumulih dengan membayar sebesar Rp 25.000. Polisi pun menggerebek warnet tersebut sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan beberapa barang bukti hasil pembuatan dan desain dari berbagai jenis SIM.

"Setelah kita interogasi, pelaku atas nama Febi ini mengaku kalau dia mendapatkan SIM dari salah satu pemilik warnet. Tidak ingin buang waktu, tim langsung melakukan penyelidikan dan saat penggrebekan menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membuat SIM," sambungnya.

Dari warnet milik alumni Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil cetakan sebanyak 18 lembar yang sudah diedarkan. Selain itu ada 33 lembar yang sudah dicetak sesuai pesanan dengan rincian SIM C sebanyak 1 lembar, SIM A sebanyak 7 lembar, SIM B1 sebanyak 8 lembar, SIM B1 Umum sebanyak 12 lembar, SIM B2 sebanyak 1 lembar, dan SIM B2 Umum sebanyak 4 lembar. Satu set komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak SIM palsu pun ikut diamankan.

Printer yang jadi salah satu bukti pemalsuan SIM di Prabumulih SumselPrinter yang jadi salah satu bukti pemalsuan SIM di Prabumulih Sumsel (Foto: Dok. Satreskrim Polres Prabumulih)

"Pemilik warnet ini menerima orderan pembuatan SIM palsu dan diedit di warnet dengan mengambil gambar-gambar dari internet. Kemudian dicetak dan dijual sesuai pesanan dengan harga yang sangat murah yakni Rp 20.000-Rp 25.000 untuk satu lembar SIM," tutur Eryadi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Prabumulih. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads