Dari informasi yang dihimpun detikcom, kasus ini diketahui saat mobil salah seorang pelaku Febi Dedi Irawan (25) melintas di lokasi razia. Polisi yang memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan milik pelaku, mencurigai SIM A milik pelaku adalah palsu. Selanjutnya polisi langsung melakukan interogasi perihal keaslian SIM A yang digunakannya.
![]() |
"Awalnya kita hanya menggelar razia rutin dan saat diperiksa kelengkapan surat-surat milik pelaku, ada kejanggalan dengan SIM A yang dimilikinya. Kemudian kita melakukan interogasi serta berkoordinasi dengan Satlantas untuk mengetahui keaslian SIM tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan seluler, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan SIM dari Bayu (39) salah seorang pemilik warnet "Havis Net" yang berada di Jalan Sumatera, Prabumulih Timur, Prabumulih dengan membayar sebesar Rp 25.000. Polisi pun menggerebek warnet tersebut sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan beberapa barang bukti hasil pembuatan dan desain dari berbagai jenis SIM.
"Setelah kita interogasi, pelaku atas nama Febi ini mengaku kalau dia mendapatkan SIM dari salah satu pemilik warnet. Tidak ingin buang waktu, tim langsung melakukan penyelidikan dan saat penggrebekan menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membuat SIM," sambungnya.
Dari warnet milik alumni Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil cetakan sebanyak 18 lembar yang sudah diedarkan. Selain itu ada 33 lembar yang sudah dicetak sesuai pesanan dengan rincian SIM C sebanyak 1 lembar, SIM A sebanyak 7 lembar, SIM B1 sebanyak 8 lembar, SIM B1 Umum sebanyak 12 lembar, SIM B2 sebanyak 1 lembar, dan SIM B2 Umum sebanyak 4 lembar. Satu set komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak SIM palsu pun ikut diamankan.
![]() |
"Pemilik warnet ini menerima orderan pembuatan SIM palsu dan diedit di warnet dengan mengambil gambar-gambar dari internet. Kemudian dicetak dan dijual sesuai pesanan dengan harga yang sangat murah yakni Rp 20.000-Rp 25.000 untuk satu lembar SIM," tutur Eryadi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Prabumulih. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini