Salah satu perwakilan jemaah, Serka Pina Martina tidak jadi melaporkan diri ke crisis center Bareskrim. Melalui pengacaranya, Korps Wanita AD (Kowad) itu berencana menggugat pemilik First Travel dengan gugatan perdata.
"Itu cuma mendukung penyidik untuk menghimpun jumlah korban. Para calon jamaah kan ingin uangnya kembali, jadi kami gugat perdata saja," kata kuasa hukum Serka Pina, Dony E Baharudin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak masalah, kita adu cepat saja minta sita duluan. Ya minimal kita bisa sitain asetnya," kata Dony.
Dony menganggap laporan tersebut penting untuk proses penyidikan, namun bagi kliennya sia-sia. Menurutnya jemaah pada intinya meminta uangnya kembali.
"Bagi kita sia-sia, bagi penyidik penting karena untuk mengetahui berapa jumlah korbannya, ini cuma mendukung yang disangkakan penyidik. Kita sendiri pinginnya uang kembali, paling nggak berangkat lah," ujarnya.
Serka Pina telah melunasi pembayaran pada Desember 2015 dan dijadwalkan berangkat pada Mei 2017. Namun jadwal hanyalah jadwal, sampai bos First Travel jadi tersangka dan dirinya masih tak kunjung diberangkatkan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini