"Terdakwa Basuki Hariman dan Ng Feny, salah satu majelis hakim sudah dua pekan menjalankan ibadah haji dan digantikan dengan anggota baru sehingga butuh mempelajari berkas," kata ketua majelis hakim Nawawi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
"Dengan sangat terpaksa persidangan ditunda satu pekan ke depan. Mohon tetap memberi waktu untuk bermusyawarah," sambung Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Basuki Hariman dengan hukuman penjara 11 tahun, sedangkan Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun. Jaksa menyatakan Basuki dan Ng Fenny terbukti menyuap dan menjanjikan sesuatu kepada eks hakim konstitusi Patrialis Akbar guna memuluskan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini