"Dia bisa dua bahasa, Inggris dan Prancis. Dia mempelajari autodidak di internet," kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Sumut, Senin (21/8/2017).
Saat ini, petugas Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan awal, Farhan melakukan ujaran kebencian itu karena merasa tidak puas terhadap kinerja pemerintah.
"Latar belakangnya tak puas dengan pemerintah dan Kapolri, di-share ke Facebook dengan akun palsu dan menggunakan Wi-Fi punya orang dengan cara ilegal," kata Sandi.
Saat dibawa menuju mobil, Farhan mengaku melakukan hal tersebut atas kemauan sendiri.
"Pekerjaan nggak ada. Banyak pungli," kata Farhan saat dibawa petugas menuju mobil. (imk/imk)











































