"Iya, Irvanto bilang 'San ada yang mau transfer 300 ribu SGD', itu dari PT di Singapura," kata Ikhsan saat bersaksi sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Meski begitu, Ikhsan mengaku tidak mengetahui uang yang ditransfer beberapa kali ke rekening pribadinya untuk pencucian uang kasus proyek e-KTP. Sebab, ia menilai berbisnis di Indonesia dengan cara mentransfer uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak kepikiran waktu itu. Karena mungkin saya pikir bisnis di Indonesia seperti itu caranya karena saya sudah lama di Singapura," jawab Ikhsan.
Selain itu, Ikhsan juga mengaku tidak mengetahui uang yang ditransfer oleh Dedi Prijono untuk pencucian uang kasus proyek e-KTP. Ikhsan menilai uang yang ditransfer beberapa pihak untuk membentuk restoran di Singapura.
"Saya tidak terpikir waktu itu. Anggapan saya, Waktu uang masuk untuk buat investasi restoran di Singapura. Yang saya berikan ke uang, saya nggak ingat karena sudah 6 tahun lalu," kata Ikhsan.
"Angka 700 ribu USD ditulis software development fee terkait e-KTP?" tanya jaksa.
"Betul, waktu penerimaan uang iya, lembar ini dikirim setelah beberapa hari diterima. Waktu penerimaan saya tidak dikasih tahu, saya hanya diinfokan Pak Dedy Prijono saya akan terima uang," jawab Ikhsan.
Atas pencucian uang itu, Ikhsan menilai Irvanto tak mungkin menjebaknya dalam kasus korupsi. Sebab, Ikhsan mengenal baik seorang Irvanto.
"Irvanto itu teman baik saya, saya anggap karena Pak Dedy kenal Irvanto, jadi saya bantu," ujar Ikhsan.
"Padahal Anda tidak pernah lakukan bisnis e-KTP?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Ikhsan.
Setelah itu, Ikhsan mengaku pernah dihubungi Andi Narogong menanyakan perusahaannya di Singapura. Saat itu, Andi meminta Ikhsan untuk bergabung menjalankan bisnis di Indonesia.
"Pada 2011, saya pernah ada Pak Andi Agustinus di BBM, dia tanya perusahaan saya bergerak di Singapura apa. Terus pak Andi bilang mau nggak kita bisnis bareng. Saya bilang di bisnis ini saya baru, saya perbaiki ini dulu," kata Ikhsan. (fai/dhn)











































