Tunggu KPK soal OTT, Ketua PN Jaksel: Siapa Tahu Preman yang Bawa

Tunggu KPK soal OTT, Ketua PN Jaksel: Siapa Tahu Preman yang Bawa

Denita Matondang - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 17:18 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aroziduhu Waruwu mendatangi Mahkamah Agung (MA). Foto: Denita Matondang/detikcom
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Aroziduhu Waruwu mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPK mengenai penangkapan panitera pengganti berinisial T. Aroziduhu menunggu informasi dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau besok tidak ada (informasi dari KPK), saya akan tanyakan, saya akan datangi KPK. Kalau keliru itu yang bawa saya akan tanyakan. Satu kali 24 akan saya tunggu, kalau tidak saya akan ke KPK. Kalau itu KPK yang bawa, siapa tahu preman yang bawa," kata Aroziduhu kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan panitera pengganti T terjadi pada sekitar pukul 13.00 WIB. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan secara terpisah menyebut ada 4 orang yang ditangkap termasuk 2 orang pengacara dan satu orang pegawai honorer. Penangkapan terkait dengan dugaan suap perkara perdata.

"Saya juga kurang tahu kasus apa. Katanya pegawai kita dibawa KPK, tapi suratnya nggak ada, pemberitahuan juga nggak ada, nggak tahu kasusnya apa," sambung Aroziduhu.



Penangkapan ini dilaporkan Aroziduhu ke pimpinan MA. Namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK soal penangkapan.

"Saya laporkan dan ketua MA tidak membela orang-orang yang tidak memiliki integritas yang bagus. Kita sudah laporkan karena yang mengambil keputusan adalah ketua MA, harus ada informasi dari kita, kesempatan pertama kita laporkan," terang Aroziduhu.



(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads