"Kalau besok tidak ada (informasi dari KPK), saya akan tanyakan, saya akan datangi KPK. Kalau keliru itu yang bawa saya akan tanyakan. Satu kali 24 akan saya tunggu, kalau tidak saya akan ke KPK. Kalau itu KPK yang bawa, siapa tahu preman yang bawa," kata Aroziduhu kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga kurang tahu kasus apa. Katanya pegawai kita dibawa KPK, tapi suratnya nggak ada, pemberitahuan juga nggak ada, nggak tahu kasusnya apa," sambung Aroziduhu.
Penangkapan ini dilaporkan Aroziduhu ke pimpinan MA. Namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK soal penangkapan.
"Saya laporkan dan ketua MA tidak membela orang-orang yang tidak memiliki integritas yang bagus. Kita sudah laporkan karena yang mengambil keputusan adalah ketua MA, harus ada informasi dari kita, kesempatan pertama kita laporkan," terang Aroziduhu.
(fdn/dhn)











































