Maju-Mundur Kena di Kasus Dana Jemaah Umrah First Travel

Maju-Mundur Kena di Kasus Dana Jemaah Umrah First Travel

Andi Saputra - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 17:08 WIB
Anniesa Hasibuan (ist.)
Jakarta - Ribuan calon jemaah umrah First Travel kini terkatung-katung. Uang ratusan miliar rupiah tinggal Rp 1,3 juta di rekening bos First Travel. Upaya pidana terhadap bos First Travel, Andika-Anniesa, juga belum memberikan harapan dana mereka kembali.

Cara lain adalah mengajukan gugatan perdata ke First Travel guna meminta dana mereka dikembalikan.

"Namun gugatan melalui pengadilan ini akan memakan waktu yang lama, bisa sampai 3 tahun hingga putusan Mahkamah Agung (MA)," kata mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing saat berdiskusi dengan detikcom, Senin (21/8/2017).
Maju Mundur Kena di Kasus Dana Jemaah Umrah First Travel

Selain itu, konsumen bisa mengadukan masalahnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tempat kedudukan konsumen. Tapi, dari cara ini, kemungkinan besar calon jemaah tidak mendapatkan ganti rugi, baik pengembalian dana maupun pemberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena First Travel sekarang sudah dibekukan Kementerian Agama dan dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengumpulkan dana lagi serta sedang menghadapi proses penyidikan kepolisian," ujar David.

Melihat masalah pelik di atas, David menawarkan solusi agar Jaksa Agung mempailitkan First Travel demi kepentingan umum. Hal itu pernah dilakukan terhadap PT Qsar, yang menipu ratusan orang hingga puluhan miliar rupiah di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kalau di UU Kepailitan, Jaksa Agung bisa mempailitkan satu perusahaan demi kepentingan umum. Nantinya akan ada kurator yang ditunjuk Jaksa Agung dan ditetapkan pengadilan untuk mengurus harta pailit dan selanjutnya berapa yang terkumpul akan diverifikasi dan dibagikan secara rata ke calon jemaah. Jaksa Agung juga bisa berkoordinasi dengan kepolisian agar aset-aset yang sita dimaukan ke mana harta pailit," papar David.
Maju Mundur Kena di Kasus Dana Jemaah Umrah First Travel

Tapi cara pailit ini juga bukan tanpa cela. Sebab, bisa saja tiba-tiba ada pihak yang memiliki piutang lebih banyak dibandingkan calon jemaah. Seperti piutang hotel atau piutang dari pihak travel lain. Ditakutkan, hak calon jemaah itu malah diserobot kreditur yang lebih besar tersebut.

"Tapi itu bisa disiasati dengan melihat tanggal perjanjian piutang, siapa yang lebih dulu," tutur David.

Namun apakah dengan mempailitkan First Travel uang akan kembali 100 persen? David tidak yakin. Tapi minimal ada yang yang kembali ke jemaah, meski nilainya juga tidak terlalu besar.

Kini, langkah hukum pidana sudah diambil pihak kepolisian. Penelusuran larinya uang dari nasabah juga dilakukan dengan menggandeng PPATK untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana pencucian uang. Tapi titik terang soal cara mengembalikan dana calon jemaah belum didapat. Jalur perdata juga belum membuahkan titik cerah. Maju-mundur kena.... (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads