ABS ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 18 Agustus 2017, sekitar pukul 15.30 WIB. "Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 105 gram paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dan 40 butir pil ekstasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, Senin (21/8/2017).
Andry menjelaskan penangkapan ABS cukup sulit dilakukan karena kerap berpindah-pindah lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang pelaku berinisial G, seorang napi LP Cipinang dan pelaku berinisial B yang masih buron," jelas Andry.
Kepada polisi, ABS, yang masih berstatus mahasiswa, mengaku mendapat upah yang diperoleh setelah mengedarkan sabu berkisar sebesar Rp 1,5-8 juta per paket. Sedangkan untuk mengantar pil ekstasi, pelaku mendapat upah Rp 1,5 juta.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat total keseluruhan 105 gram dan 40 butir pil ekstasi. Saat ini pihaknya masih mengejar para pelaku yang jadi buron. "Masih kita lakukan interogasi dan anggota di lapangan masih mengejar pelaku yang buron," kata Andry. (aan/aan)











































