Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Pertanggungjawaban Hasil Audit BPK' di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Anggota BPK Agus Joko Pramono mengatakan bahwa ada salah kaprah soal persamaan antara pemeriksaan yang dilakukan institusinya dengan penyelidikan yang dilakukan oleh instansi hukum. Pemeriksaan dalam audit BPK adalah fokus pada laporan keuangan secara akuntasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak hubungannya kausalitas antara WTP dengan korupsi. Karena korupsi itu tindak pidana, yang kami lihat itu adalah administrasi proses," tambahnya.
Menurutnya, pembuktian tindak pidana bisa dilakukan secara administratif tetapi juga ada titik-titik tertentu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut seperti over kewenangan dan tindakan pidana lainnya. Temuan-temuan ini yang kemudian disampaikan BPK kepada penegak hukum terkait kerugian negara.
"Jadi apakah di WTP tidak terjadi kerugian negara? Ada yang WTP yang alami kerugian negara ada. Kita sampaikan ke penegak hukum," ucapnya.
Agus mengatakan WTP menyatakan kewajaran terhadap suatu laporan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Oleh karenanya, 'nilai' dari BPK memberikan kata wajar dan bukan benar terhadap suatu laporan keuangan.
Arti kata wajar, maksudnya adalanya tidak ada akun-akun yang dikecualikan dan laporan BPK untuk konsumsi akuntan dan pembaca keuangan, bukan untuk masyarakat umum yang tidak pahal soal laporan keuangan.
"Kalau Anda tidak paham laporan kuangan maka Anda tidak mengerti aset itu apa. Anda pikir kas itu uang padahal uang dan setara uang. Makanya ada harus pemahaman masyarakat," terangnya.
Penemuan adanya indikasi dugaan korupsi bisa dilakukan jika melalui proses penyelidikan, penyidikan dan membandingan hasil standar opini dengan standar akuntansi, serta sistem pengandalian internal.
Agus mencontohkan, BPK memberikan opini WTP terhadap sebuah gedung dengan aset Rp 2 triliun. Belakangan, ada salah seorang yang ditangkap lembaga hukum karena ketahuan memalsukan bukti transaksi yang sebelumnya tidak bisa dilihat oleh BPK.
"Untuk ini BPK terlepas dari tanggungjawab karen untuk itu memerlukan forensik dan proses penyidikan," ujarnya. (fiq/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini