"Kami baru mendapat kabar dari Bapak Sardi (ayah Eli), beliau menerima surat dari pengadilan yang isinya menerangkan kasasi dari jaksa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung," kata kuasa Eli dari LBH Jatramada, Lebak, Jimi Siregar kepada detikcom, Senin (21/8/2017).
Sebagai kuasa hukum, Jimi bisa memaklumi hal tersebut. Tapi di sisi lain, LBH Jatramada juga menyayangkan langkah yang diambil kejaksaan.
![]() |
"Memaklumi karena mungkin sudah menjadi SOP kejaksaan untuk kasasi terhadap putusan bebas, akan tetapi dipandang dari sudut nurani dan keadilan, harusnya jaksa tidak perlu memaksakan untuk kasasi karena mereka tahu fakta hukumnya tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan Eli sebagai pelaku," ujar Jimi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan melakukan kontramemori kasasi, setelah menerima memori kasasi kejaksaan.Kami berharap para hakim MA yang menangani di tingkat kasasi sependapat dengan hakim PN Rangkasbitung," tutur Jimi berharap.
Kejadian pencurian pompa air yang dimaksud terjadi di rumah Muhtadi yang sedang direnovasi pada 12 Januari 2017 malam. Eli sedang tertidur di rumahnya yang tak jauh dari rumah Muhtadi.
Eli tak menyangka tiba-tiba ikut diproses oleh Polsek Cibadak dan harus meringkuk di sel tahanan sejak 4 Februari 2017. Sejak saat itu, hari-hari Eli dihabiskan di balik jeruji besi. Eli akhirnya dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada 12 Juli 2017.
Eli dihadirkan ke pengadilan dengan terdakwa Ade Saepulloh. Duduk sebagai ketua majelis M Zakiuddin dengan anggota Rahmawati dan Nartilona. Pada 15 Agustus 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ade sedangkan Eli divonis bebas.
Eli dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa dan proses penyidikan Polsek Cibadak yaitu mencuri pompa air senilai Rp 2 juta milik Muhtadi. Selain itu, PN Rangkasbitung menilai ada pemalsuan tanda tangan di BAP Eli, sehingga proses hukum menjadi cacat. (asp/elz)