Sahkah Haji Jemaah yang Meninggal Sebelum Tuntaskan Tahapan Ibadah?

Tanya Jawab Haji

Sahkah Haji Jemaah yang Meninggal Sebelum Tuntaskan Tahapan Ibadah?

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 12:33 WIB
Foto: Triono Wahyu S/detikcom
Madinah - Pertanyaan
Takdir orang tiada yang tahu. Kematian bisa datang kapan saja. Jika jemaah tak sanggup menyelesaikan tahapan atau ritual haji karena sakit atau meninggal, sahkah hajinya?

Jawaban
Sahnya haji adalah di mana jemaah berada di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah untuk melaksanakan wukuf mulai tergelincirnya matahari sampai terbenam. Tidak ada apa-apa meski sebentar. Ketika belum wukuf lalu meninggal, maka ahli waris berkewajiban membadalkan hajinya atau menyuruh orang lain dengan biaya yang diambil dari tarikahnya.

Dr. Endang Jumali, Lc
Kasi Pengembangan Materi Bimbingan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama musim haji, detikcom memberikan kesempatan pembaca bertanya soal ibadah haji. Sampaikan pertanyaan disertai identitas diri (email dan nomor telepon) ke redaksi@detik.com dan triono@detik.com. Pertanyaan akan dijawab Dr Endang Jumali, Kasi Pengembangan Materi Bimbingan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. (try/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads