"Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teddy Hernayadi," ujar ketua majelis Dimiltama, Marsma TNI Bambang Aribowo dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin ( 21/8/2017).
Dalam putusannya Dimiltama menguatkan putusan hukuman majelis hakim Dimilti II Jakarta. Majelis banding meyakini perbuatan Teddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tambahan denda, Teddy juga dipecat dari dinas militer. Mantan jendral bintang satu Angkatan Darat itu juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 11,7 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," pungkasnya.
Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kementerian Pertahanan. APBN yang masuk ke Kemhan mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. (edo/asp)