Mereka antara lain Mohan Katelu, Abdul Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto.
"Tersangka JES (Jarot Edy Sulistiyono) dan keenam Anggota DPRD Kota Malang akan diminta keterangan atas tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono) terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.
Sementara dalam kasus kedua Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.
(nif/dhn)