Saat ini, banyak tawaran pinjaman, baik dari bank maupun lembaga keuangan tertentu. Bahkan ada yang menawarkan tanpa agunan. Banyak orang menggunakan cara itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bolehkah berhaji dengan menggunakan cara tersebut? Misalnya utang di bank atau lembaga tertentu, kemudian membayar dengan mengangsur?
Jawaban
Salah satu syarat haji adalah istitaah atau mampu. Mampu dalam artian fisik, mental, dan keuangan. Jadi berhaji dengan mengutang atau dana talangan tidak boleh.
Dr Endang Jumali, Lc
Kasi Pengembangan Materi Bimbingan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































