"Saat hendak sampai lokasi, korban diancam mau dilaporkan ke STP oleh pelaku dengan alasan diduga pelapor telah direkam melalui kamera yang ada di dalam kendaraan bahwa korban telah melakukan tindakan asusila di dalam kendaraan bersama pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Senin (21/8/2017).
Ancaman disertai pemerasan dilakukan pelaku pada 19 Juli. Saat itu pelaku mengantarkan korban, Nurhadi (21) dan teman wanitanya, dari STP ke Pondok Rumput, Bogor. Setelah mengancam akan melapor terkait video asusila, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu hanya menyerahkan uang Rp 200 ribu. Korban berjanji akan menyerahkan sisanya pada 2 pekan kemudian.
Pada Sabtu (18/8), pelaku mengajak korban bertemu di Teras Kota BSD, Tangsel. Pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi akhirnya ditangkap setelah menerima uang dari korban.
"Pada saat pelaku telah menerima uang tersebut, Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap dan mengamankan pelaku," kata Alexander.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang yang diserahkan korban kepada pelaku. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (abw/fdn)











































