Kasus e-KTP, KPK Periksa 5 Saksi untuk Setya Novanto

Kasus e-KTP, KPK Periksa 5 Saksi untuk Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 10:45 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa 5 Saksi untuk Setya Novanto
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 5 saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

"Dipanggil 5 orang saksi yang akan diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2017).

Mereka antara lain Rudiyanto selaku Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia, yang juga mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo. Ia juga koordinator pekerjaan pendampingan teknis dalam proyek e-KTP.


Ada pula staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil (Ditcapil) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Henry Manik, yang juga anggota panitia lelang proyek e-KTP. Selain itu, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan. PT Erakomp Infonusa sendiri diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang IT, yang beralamat di Jakarta.

Dua lainnya adalah Kasi Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Akibat Non-Kelahiran Ditjen Dukcapil Diana Anggraeni serta pengacara Aby Hartanto.


Empat saksi selain Aby Hartanto sebelumnya pernah diminta bersaksi untuk tersangka ketiga e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Aby merupakan nama baru, namun belum diketahui kaitannya dalam kasus ini.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (nif/dhn)


Berita Terkait