"Saya tidak tahu siapa yang pertama kali menghembuskan dan membahas bahwa First Travel menggunakan skema ponzi. Yang saya tahu skema itu digunakan untuk bisnis investasi, sedangkan apa yang terjadi dengan First Travel adalah bukan investasi," jelas Pramana dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (19/7/2017).
Pramana mengatakan, First Travel adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang jasa perjalanan wisata umrah. Para jamaah juga tidak berinvestasi di First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga promo Rp 14,3 juta adalah wajar, karena mengendap dulu rata-rata 1 tahun dan jadwal keberangkatan juga di low sesion, tiket pesawat lebih murah dan discount hotel juga lebih besar saat low season, sehingga , First Travel sudah ada profit dengan (harga) Rp 14,3 juta. Jadi tidak benar First Travel pakai skema ponzi," paparnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini skema ponzi karena hal itu merugikan jamaah. Dengan penggiringan opini skema ponzi di First Travel, menurutnya, hukum akan menyalahkan jamaah.
"Karena ada unsur untung-untungan/judi dan riba di skema ponzi, di mana jika ada barang bukti/aset yang disita dari kejahatan seperti perjudian maka akan disita untuk negara. Uang jamaah bukan untuk investasi atau ponzi, aset harus dikembalikan untuk jamaah," tegasnya.
Selaku kuasa dari ratusan jamaah korban penipuan yang melapor, Pramana juga menyoroti sikap Kemenag yang terkesan melepas tanggung jawab atas para korban.
"Dalam hal ini akan saya beberkan fakta-fakta hukum yang ada, bahwa peraturan pelaksanaan ibadah umrah dalam UU No 13 Tahun 2008 telah diterbitkan Permen Agama No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah. Dalam Permen tersebut, Pasal 5 sangat jelas bahwa biro jasa umrah/ PPIU/First Teavel wajib mendapat ijin Menteri Agama dalam menjalankan operasionalnya," terangnya.
First Travel sendiri baru mendapatkan ijin tahun 2016. Namun menurutnya, First Travel sudah memberangkatkan jamaahnya sejak 2012.
"Itu artinya ilegal dan Kemenag tidak ada sikap atau tindakan apa-apa. Dalam Permen tersebut juga dijelaskan beberapa syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh First Travel, salah satunya dalam Pasal 5 ayat 3 butir j bahwa PPIU wajib menyerahkan jaminan berupa bank garansi yang disertai surat kuasa kepada Dirjen Umrah untuk pencairan," urainya.
"Artinya, kasus sekarang ini adalah jamaah umrah yang sejak 2015-2017 tidak diberangkatkan. Dan jika First Travel sudah pernah memberikan bank garansi, maka kewajiban Kemenag Cq Dirjen untuk mencairkan dan membayar seluruh jamaah yang refund dan gagal berangkat," tuturnya.
Dengan demikian, menurutnya, Kemenag selaku regulator tidak bica cuci tangan begitu saja terhadap kasus ini. "Jamaah dilindungi hak-haknya oleh UU Haji dan Umrah dan apabila tidak ada Bank Garansi itu merupakan kelalaian pihak Kemenag atau ada sesuatu di sana jika faktanya First Travel sudah pernah menyetorkan Bank Garansi tersebut? Mohon aparat penegak hukum dan presiden dapat membuka tabir misteri raubnya Rp 1 triliun lebih dana 62 ribu jamaah yang terdata oleh Bareskrim," tandasnya. (mei/fjp)











































