"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/8/1017).
Perluasan kawasan pembatasan motor ini diputuskan dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel pada 8 Agustus lalu yang ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi tanggal 15 Agustus lalu. Polisi dan instansi saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto menyebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa ruas yang diberlakukan pembatasan motor yakni di Jl Sudirman dari Bundaran HI hingga ke Bindaran Senayan. Kemudian di Jl Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol juga diberlakukan pembatasan motor pada jam 06.00-23.00 WIB.
"Dari Forum lalu lintas, ruas penggal jalan yang diusulkan pada kawasan ganjil genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto diberlakukan pada pukul 06.00-23.00 WIB.
Sementara pembatasan lalu lintas sepeda motor pada lokasi segmen Bundaran HI-Jl Medan Merdeka Barat atau sampai Bundaran Patung Kuda sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun sesuai dengan Perda No 195 tahun 2015.
Pembatasan motor ini merupakan upaya untuk mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota. Tercatat, selama kurun waktu 5 tahun, pertumbuhan motor mencapai 9,7 % sd 11 % , sementara kendaraan roda 4 rata-rata 7, 9 % sampai 8,75 %.
Di sisi lain, pembangunan infrastrutur tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan. Selama kurun waktu 5 tahun, pembangunan infrastruktur jalan hanya berkisar 0,01 %, sehingga berdampak terhadap peningkatan volume pada kawasan , kondisi dan waktu-waktu tertentu.
"Untuk efektifitas dan efesiensi penggunaan ruang lalu lintas jalan dan mengoptimalkan kinerja lalu lintas jalan pd kawasan, kondisi dan waktu tertentu, Pemda DKI bekerja sama dgn stakes holder lainya akan memberlakukan pembatasan lalu lintas atau ruang gerak sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu," paparnya.
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Pemda DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Transjakarta denfan menyiapkan shuttle bus dan angkutan pengumpan (feeder), serta bekerja sama dengan pengelola gedung untuk fasilitas parkir. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini