Putusan MK Setahun Terakhir: 23 Positif, 93 Netral dan 5 Negatif

Putusan MK Setahun Terakhir: 23 Positif, 93 Netral dan 5 Negatif

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Minggu, 20 Agu 2017 16:42 WIB
Putusan MK Setahun Terakhir: 23 Positif, 93 Netral dan 5 Negatif
Jakarta - Setara Institute memaparkan hasil riset 121 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Riset yang dimulai dari 18 Agustus 2016-16 Agustus 2017 ini mempelajari kualitas putusan MK.

"Sepanjang periode ini, ada 121 putusan yang dikeluarkan oleh MK. Kami mengadakan riset ini untuk mempelajari kualitas putusan tersebut dan mendorong kepatuhan lembaga negara dan masyarakat atas keputusan itu," ujar Direktur Setara Institute Ismail Hasani di kantornya, Jalan Hang Lekir II Nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).

Ismail mengatakan riset ini mengambil dua fokus, yaitu manajemen peradilan konstitusi dan kualitas putusan MK itu sendiri. Dalam penilaian kualitas putusan tersebut, Ismail menyebut pihaknya memberikan bobot putusan menjadi tiga yakni tone negatif, positif dan netral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tone positif itu merujuk pada putusan MK yang berkualitas baik dan progresif menjawab konstitusionalitas norma. Tone negatif itu kualitas putusan regresif dan melemahkan prinsip rule of law dan HAM. Terakhir netral, terkait keputusan yang biasa-biasa saja, artinya memang sudah seharusnya MK memutus perkara seperti itu," tutur Ismail.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti hukum Setara Institute Inggrit Ifani memaparkan bahwa dari 121 putusan MK tersebut ada 5 putusan tone negatif, 23 putusan tone positif dan 93 putusan netral. Kelima putusan tersebut adalah keputusan yang dikabulkan.

"Salah satu dari 5 putusan itu adalah soal Setya Novanto yang menguji UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang pada intinya, Novanto menganggap penyelidikan dan pemanggilan dirinya didasarkan pada rekaman yang tidak sah dan melanggar prinsis due process of law. Dan MK membenarkan bahwa bukti rekaman tersebut tidak sah," katanya.

"Padahal, memang intersepsi hanya bisa dilakukan atas izin pengadilan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menghindara kesewenang-wenangan. Tapi kalau bukti itu adalah rekaman yang dimiliki oleh individu warga negara dalam interaksinya dengan pihak-pihak lain yang bukan seorang penegak hukum, harusnya alat bukti tersebut diterima," tambahnya.

Inggrit menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun terkahir MK telah menyatakan 40 pasal inskontitusional dalam 21 UU. Namun tindak lanjut dari putusan MK tersebut masih menjadi persoalan karena sampai saat ini belum mendapat perhatian setius pemerintah, DPR dan para pelaksana UU.

"Sehingga kita harapkan agar DPR dan Presiden bisa membentuk suatu perangkat dan mekanisme untuk memastikan implementasi putusan MK secara konsisten. Tanpa perangkat dan mekanisme ketidakpatuhan pada putusan MK ini akan terus meningkat dan merusak praktik ketatanegaraan bangsa," ucap Inggrit. (asp/asp)


Berita Terkait