Bos First Travel Diduga Pakai 30% Dana Jamaah untuk Beli Aset Pribadi

Bos First Travel Diduga Pakai 30% Dana Jamaah untuk Beli Aset Pribadi

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 20 Agu 2017 15:11 WIB
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin di rumahnya/Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau sejumlah transaksi di rekening bos First Travel. Selain digunakan untuk memberangkatkan jamaah, PPATK menyebut sebanyak 30% dana jamaah dipakai untuk membeli aset pribadi.

"Dari analisis yang dilakukan memang ada dana yang masuk, kemudian dana tersebut setelah diteliti memang ada sebagian yang digunakan untuk memberangkatkan umroh dan ada juga sebagian untuk pribadi seperti rumah dan kendaraan. Tapi mungkin sekitar 30 persennya," kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di kediamannya, Jl Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).

Ia mengatakan hampir semua transaksi telah ditelusuri PPATK. Saat ini masih dalam proses penelusuran tim analisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Badar itu menyebut PPATK memang mendapat informasi jika uang tersebut ada yang dipakai untuk memberangkatkan jamaah dan ada pula yang dipakai untuk keperluan pribadi. Namun dia tidak bisa merinci berapa jumlahnya.

"Rasanya hampir tertelusuri semua tapi kami enggak bisa ceritakan detailnya. Ada sebagian cukup banyak orang jemaah yang diberangkatkan dari First Travel. Kemudian itu kan memakai uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Ada juga yang sebagian dipergunakan dia. Tapi memang ada kemungkinan juga membayar untuk ke depannya, tapi berapa banyak tidak diketahui," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi menetapkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, juga dijadikan tersangka. Sejumlah aset disita dari ketiganya.

Polri sudah menyita sejumlah aset milik bos perusahaan biro perjalanan ibadah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Aset-aset yang disita rumah di kaqasan Sentul, bangunan kantor First Travel di Depok dan 6 mobil unit mobil. (yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads