"Dari analisis yang dilakukan memang ada dana yang masuk, kemudian dana tersebut setelah diteliti memang ada sebagian yang digunakan untuk memberangkatkan umroh dan ada juga sebagian untuk pribadi seperti rumah dan kendaraan. Tapi mungkin sekitar 30 persennya," kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di kediamannya, Jl Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasanya hampir tertelusuri semua tapi kami enggak bisa ceritakan detailnya. Ada sebagian cukup banyak orang jemaah yang diberangkatkan dari First Travel. Kemudian itu kan memakai uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Ada juga yang sebagian dipergunakan dia. Tapi memang ada kemungkinan juga membayar untuk ke depannya, tapi berapa banyak tidak diketahui," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi menetapkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, juga dijadikan tersangka. Sejumlah aset disita dari ketiganya.
Polri sudah menyita sejumlah aset milik bos perusahaan biro perjalanan ibadah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Aset-aset yang disita rumah di kaqasan Sentul, bangunan kantor First Travel di Depok dan 6 mobil unit mobil. (yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini