Setelah Kasus First Travel, Umrah Sistem MLM Diminta Ditertibkan

Setelah Kasus First Travel, Umrah Sistem MLM Diminta Ditertibkan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 20 Agu 2017 12:27 WIB
Setelah Kasus First Travel, Umrah Sistem MLM Diminta Ditertibkan
Andika-Anniesa (ist.)
Jakarta - Kasus First Travel menggoncang masyarakat karena dana jemaah sebesar Rp 500 miliaran raib dengan korban puluhan ribu orang. Apakah First Travel menjadi akhir dari modus penipuan dengan target calon jemaah umrah?

"Yang pakai sistem MLM (multilavel marketing) juga harus disasar. Itu goncangannya bisa lebih dahsyat dari pada yang sekarang," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/8/2017).

Menurut Mustolih, ada travel yang pemasarannya memakai sistem MLM yaitu cukup membayar Rp 3, 5 juta, dan dia harus merekrut 13 orang. Upline akan mendapatkan subsidi dari downline Rp 1 juta per jemaah atau jika dapat 13 orang downline baru bisa umroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Triknya ada dua yaitu ada harga reguler (harga biasa). Di mana setelah daftar lalu diajak untuk mengembangkan travel, dan diminta merekrut keluarga dekat. Biasanya dibilang, 'motonya punya travel tidak perlu repot cukup rekrut keluarga'. Kumpulkan 13 orang dapat umrah, bisa umrah gratis," ujar Mustolih.

Sistem ini sudah menyasar ke kampung-kampung dengan anggota member mencapai ribuan orang. Tidak jarang travel itu juga pasang iklan untuk meyakinkan masyarakat.

"Trik kedua, cukup membayar Rp 3,5 juta maka bisa melipatgandakan keuntungan. Nah yang kedua ini agak menjerat masyarakat. Uang setoran Rp 3,5 juta tidak bisa ditarik lagi. Dia bisa berangkat umrah hanya dua cara, tambah biaya sampai ke angka harga reguler atau merekrut orang sebanyak 13," papar Mustolih.

Adapun First Travel menggunakan sistem piramida/ponzi. Modusnya menggunakan harga murah sehingga orang ramai-ramai ikut mendaftar, namun berangkatnya antre.

"First Travel modusnya pakai harga murah. Jemaah yang duluan bayar disubsidi oleh jemaah yang daftar belakangan," cetus Mustolih.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka di kasus First Travel, yaitu:

1. Andika Surachman, pemilik First Travel.
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang juga desainer.
3. Kiki Hasibuan

Andika adalah suami Anniesa, adapun Kiki adalah adik Anniesa yang bertugas sebagai komisaris dan Direktur Keuangan First Travel. Dengan First Travel, mereka diduga menggunakan serangkaian perbuatan sedemikian rupa mengalihkan uang 30 ribuan calon jemaah umrah dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih. (asp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads