Menlu: Johannes Marliem Sudah Jadi WN AS Sejak 2014

Menlu: Johannes Marliem Sudah Jadi WN AS Sejak 2014

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 20 Agu 2017 11:55 WIB
Foto: Ilustrasi/kolase foto saksi kunci e-ktp Johannes Marliem (Mindro Purnomo)
Jakarta - Saksi kasus e-KTP Johannes Marliem diberitakan tewas di Los Angeles, Amerika Serikat. Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Johannes telah berpindah Kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 2014.

"Dia adalah warga negara Amerika Serikat, sudah ada konfirmasi dari otoritas Amerika, bahwa dia sudah memegang kewarganegaraan Amerika sejak tahun 2014," kata Retno, di Pusdiklat Kementerian Luar Negeri, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).

Karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat, kematian Johannes Marliem bukan lagi urusan Indonesia. Namun, terkait penanganan kasus yang diduga melibatkannya, Retno menyerahkan kembali pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dia sudah warga negara Amerika. Kalau kasus hukumnya silakan itu bukan kewenangan kami itu adalah kewenangan KPK," kata Retno.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Medis-Koroner Los Angeles, AS, memastikan Marliem meninggal karena bunuh diri. Dilansir dari website Badan Pemeriksa Medis-Koroner County Los Angeles, Selasa (15/8/2017), Marliem dinyatakan bunuh diri dengan luka tembak di kepala.

Diinformasikan dalam website tersebut, Marliem merupakan warga negara AS yang lahir pada 26 Oktober 1984. Ia dinyatakan meninggal pada 10 Agustus 2017.

Status kasus Marliem dinyatakan ditutup sebagai kasus bunuh diri. Meski begitu, penyelidikan tambahan masih ditangguhkan.

(yld/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads