"Dia adalah warga negara Amerika Serikat, sudah ada konfirmasi dari otoritas Amerika, bahwa dia sudah memegang kewarganegaraan Amerika sejak tahun 2014," kata Retno, di Pusdiklat Kementerian Luar Negeri, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2017).
Karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat, kematian Johannes Marliem bukan lagi urusan Indonesia. Namun, terkait penanganan kasus yang diduga melibatkannya, Retno menyerahkan kembali pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Medis-Koroner Los Angeles, AS, memastikan Marliem meninggal karena bunuh diri. Dilansir dari website Badan Pemeriksa Medis-Koroner County Los Angeles, Selasa (15/8/2017), Marliem dinyatakan bunuh diri dengan luka tembak di kepala.
Diinformasikan dalam website tersebut, Marliem merupakan warga negara AS yang lahir pada 26 Oktober 1984. Ia dinyatakan meninggal pada 10 Agustus 2017.
Status kasus Marliem dinyatakan ditutup sebagai kasus bunuh diri. Meski begitu, penyelidikan tambahan masih ditangguhkan.
(yld/imk)