"Alhamdulilah rasanya sudah tenang, namanya kita kan di sini merantau. Punya tanah, kita kan nggak tahu nanti kalau ada apa-apa, kalau sudah punya sertifikat kan sudah tenang," ujar Mirman salah satu penerima sertifikat, di Park and Ride, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017).
Mirman terima sertifikat tanah / Foto: Dwi Andayani/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah tuh kan katanya kalau belum punya sertifikat, belum hak milik kita bener. Setelah itu, kita sudah adem, sudah tenang," ujar Mirman.
Jinahmi terima sertifikat tanah dari Jokowi / Foto: Dwi Andayani/detikcom |
Sama halnya dengan Mirman, warga Bekasi bernama Jinahmi mengaku sudah 60 tahun tidak memiliki sertifikat tanah. Ia mengatakan tidak memiliki sertifikat selama ini karena tidak mengerti cara mengurus sertifikat tanah.
"Hampir 60 tahun baru punya sertifikat, tadinya gak ngerti. Alhamdulilah lega, alhamdulilah gitu," ujar Jinahmi. (imk/imk)











































Mirman terima sertifikat tanah / Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jinahmi terima sertifikat tanah dari Jokowi / Foto: Dwi Andayani/detikcom