Ahli: First Travel Tipe White Collar Crime, Pelakunya Keren-keren

Ahli: First Travel Tipe White Collar Crime, Pelakunya Keren-keren

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 20 Agu 2017 09:56 WIB
Mengintip Gaya Hidup Bos First Travel Saat Berlibur di Eropa (dok Facebook)
Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga tersangka di kasus First Travel atas sangkaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Menurut pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, kasus First Travel termasuk tipe white collar crime alias kejahatan kerah putih.

"Ya (kejahatan kerah putih), ciri-ciri orangnya tampilannya keren-keren," kata ahli Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dunia kejahatan, dikenal istilah blue collar crime dan white collar crime. Blue collar crime, biasa dikenal dengan kejahatan konvensional dan dilakukan orang tidak terpelajar. Sebagai kejahatan kerah putih, maka penyidik harus jeli dan berhati-hati mengusut kasus pencucian uang tersebut.

"Ini merupakan tantangan bagi penyidik penelusuran aset hasil kejahatan ( follow the money) sehingga tidak berhenti pada penggelapan atau penipuan saja," ujar Hibnu.
Ahli: First Travel Tipe White Collar Crime, Pelakunya Keren-keren

Adapun white collar crime biasanya pelaku orang-orang terpelajar dan berkedudukan sosial terpandang dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan motif untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi. Ciri-ciri lain yaitu pelaku bekerja secara individual, pekerja perusahaan atau bisnis, petugas pembuat kebijakan untuk perusahaan, pekerja perusahaan terhadap masyarakat umum atau pelaku bisnis terhadap konsumennya.

Dalam kasus Fisrt Travel, polisi telah menetapkan ketiga tersangka, yaitu:

1. Andika Surachman, pemilik First Travel.
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang juga desainer.
3. Kiki Hasibuan

Andika adalah suami Anniesa, adapun Kiki adalah adik Anniesa yang bertugas sebagai komisaris dan Direktur Keuangan First Travel. Dengan First Travel, mereka diduga menggunakan serangkaian perbuatan sedemikian rupa mengalihkan uang 30 ribuan calon jemaah umroh dengan nilai mencapai Rp 500 miliar lebih.

"Karakter pencucian uang adalah mengalihkan dana atau uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana menjadi suatu hasil yang legal. Tipelogi yang sering terjadi yaitu, pembelian barang mewah dan real estate, penggunaan perusahan bohong bohongan, bursa efek atau adanya kekayaan tanpa nama dan sebagainya," pungkas Hibnu yang juga pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu. (asp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads