"Semenjak kasus ini bergulir PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (19/8/2017).
"Dari hasil penelitian sementara, diketahui bahwa dana yang disetorkan calon jemaah umroh selain digunakan untuk memberangkatkan umroh, juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset-aset pribadi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, sulit diterima akal sehat dana dari rekening Andika tersisa di bawah Rp 5 juta. Padahal jika dihitung puluhan ribu calon jemaah dana bisa ratusan miliar," kata Asro, Sabtu (19/8).
Sulitnya mendapatkan pengembalian dana yang disetorkan dialami Asro dan 12 anggota keluarganya. Pihak Asro sudah mengajukan pengembalian (refund) ongkos umrah sejak 24 Maret 2017 namun hingga kini belum mendapatkan respons dari First Travel,
Asro dan keluarga telah melunasi seluruh ongkos umrah sebesar Rp 186.190.000 pada 14 Juni 2016. Pemberangkatan dijadwalkan pada Desember 2016-Mei 2017.
Dalam kasus dugaan penipuan, polisi menetapkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, juga dijadikan tersangka. Sejumlah aset disita dari ketiganya. (rna/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini