Nama pada akun tersebut bukanlah nama sesungguhnya. Pemilik akun yakni bernama Muhammad Farhan Balatif (18). Tantangannya ke polisi akhirnya terlaksana. Farhan telah diciduk polisi dan kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Akun Ringgo Abdillah di Facebook yang viral karena menghina presiden dan Kapolri. Foto: Screenshot Facebook |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan Ringgo Abdillah di FB. Foto: Screenshot Ringgo Abdullah |
"Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara," tulis akun Ringgo.
Dengan berani dan provokatif, ia juga mengejek Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bahkan Presiden Joko Widodo juga tidak luput dari incaran hinaannya.
Postingan Ringgo Abdillah di FB. Foto: Screenshot Facebook |
"Setiap omongan yang keluar adalah omong kosong. Hei polisi, gue gak takut sama ancaman loe...loe cuma bisa gertak aja..." tulisnya.
Polrestabes Medan saat ini telah menangkap Farhan dan memeriksanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Postingan Ringgo Abdillah di FB. Foto: Screenshot Ringgo Abdullah |
Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nkn/fdn)












































Akun Ringgo Abdillah di Facebook yang viral karena menghina presiden dan Kapolri. Foto: Screenshot Facebook
Postingan Ringgo Abdillah di FB. Foto: Screenshot Ringgo Abdullah
Postingan Ringgo Abdillah di FB. Foto: Screenshot Facebook
Postingan Ringgo Abdillah di FB. Foto: Screenshot Ringgo Abdullah