Yasonna: Selain Hemat Anggaran, Remisi Juga Atasi Overcapacity

Yasonna: Selain Hemat Anggaran, Remisi Juga Atasi Overcapacity

Dewi Irmasari - detikNews
Sabtu, 19 Agu 2017 13:49 WIB
Foto: Dewi Irmasari/detikcom
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemberian remisi merupakan hak narapidana. Laoly menyatakan pemberian remisi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, bukan semata untuk penghematan anggaran.

"Bukan anggarannya, itu hak seseorang. Jangan kita membatasi hak seseorang. Kalau kita juga suatu saat tertimpa pada diri kita, hak kita diambil orang, itu pasti marah. Sepanjang hak itu sesuai ketentuan UU, kita harus berikan. Kecuali diberikan tidak sesuai UU," kata Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).

Laoly menyatakan penghematan anggaran di kementeriannya hanya persoalan waktu yang bersamaan. Namun ia tak menampik jika Kemenkumham dikatakan tengah membenahi lapas-lapas yang melebihi kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah pada saat yang sama memang ada penghematan anggaran. Kami di Pas (pemasyarakatan) masih berjuang mencari rupiah demi rupiah untuk mengatasi overkapasitas," sambungnya.

Selain kelebihan kapasitas, Laoly juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah lapas di Indonesia yang keadaannya memprihatinkan. Hal itu membuatnya membandingkan lapas di Indonesia dengan di Malaysia.

"Satu tahun di Indonesia sama dengan 3 tahun di Malaysia. Karena apa? Fasilitas, overkapasitas masih sangat menyedihkan. Jadi saya mau ajak teman-teman lihat dulu kondisi di lapas itu. Ada orang yang satu hari aja mau ditahan polisi udah sewot," kata Laoly.

Menurutnya, orang yang sudah berbuat baik perlu diberi penghargaan. Salah satu tujuan pembinaan di lapas, kata Laoly, adalah membuat seseorang bertobat.

"Saya kira kalau orang sudah berbuat baik, manusia pasti ada pertobatan. Karena permasyarakatan kita memang arahnya untuk membina dan untuk orang bertaubat, kalau sudah bertobat," tutur Laoly.


Teroris Berhak Dapat Remisi Bila Sudah Tobat


Yasonna Laoly juga memastikan narapidana akan mendapat remisi bila sudah bertobat. Napi teroris yang bertobat dan mendapat remisi pun, dikatakan Yasonna, sudah banyak.

"Banyaklah, sekarang misalnya Omar Patek, dia sudah mau (bertobat)," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).

"Teroris, jangankan dengar kata 'Indonesia', menaikkan bendera saja udah enek dia," sambungnya.

Menurut Yasonna, teroris yang sudah mau bertobat perlu diberi penghargaan. Salah satunya diberi remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Jadi orang-orang seperti ini kan harus kita beri reward juga," ucapnya.

Meski demikian, Kemenkumham tetap bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengawasi napi teroris. Selain itu, dikatakan Yasonna, Kemenkumham dan BNPT akan mengevaluasi perilaku para napi teroris.

"Maka ada beberapa teroris juga yang kita beri (remisi) tetapi kita bekerja sama dengan BNPT. Kita evaluasi, kita bekerja sama dengan tim untuk itu. Jadi lihat secara proporsional. Itu yang perlu kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 5 napi teroris di Madiun yang mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke-72.

Napi-napi teroris itu adalah:

1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (30), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, Selasa, 7 Mei 2013, di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, karena memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme dan dihukum 12 tahun penjara.

2. Andi Al kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid asal Jalan Lasindrang Lorong, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, hukuman 6 tahun penjara.

3. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (38) asal Kecamatan Bojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendapat hukuman 8 tahun penjara

4. Muhamad Agung, pelaku pengeboman di Makassar, Jalan Antariksa Kompleks Peternakan Blok E No 88 Makassar, hukuman seumur hidup.

5. Abdullah Umamity alias alias Dullah bin Abdul (35) asak Kecamatan Waisama, hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melemparkan granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005. (irm/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads