"Upaya antisipasi kecelakaan masal di jalan raya. Odong-odong bandel yang masih beroperasi kita tindak tegas," kata Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin, Jumat (18/8/2017).
Dalam operasi itu sebuah odong-odong berwarna biru bertuliskan "kereta mini" ditilang lantaran melintas di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat terjaring razia, terlihat mobil banyak penumpang, dan kebanyakan penumpang itu anak-anak. Hal ini menurut dia, sangat membahayakan para penumpang.
Sutimin menerangkan odong-odong tersebut telah melanggar Pasal 285 ayat 2 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan tindakan tegas kepada para pemilik odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya.
"Pelanggaran pasal 285 (2) dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sudah kita data juga kalo kembali terjaring kita kandangin mobilnya," tegas Sutimin. (ibh/rvk)











































