"Hingga saat ini tidak ada proses pemanggilan atau pemeriksaan apapun terhadap Habib Rizieq Syihab di KJRI Jeddah," kata Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah, lewat pernyataan tertulisnya, Jumat (18/8/2017).
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro dan Kapitra Ampera menyebut pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan pada Kamis (27/7) lalu di KJRI Jeddah. Umar mengatakan, pada hari itu, KJRI tengah memiliki agenda kegiatan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, polisi memeriksa Habib Rizieq Syihab di Saudi Arabia. Rizieq diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.
"Dia sebagai saksi dan tersangka kasus chat porno. (Ditanya) Soal konten porno," kata Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom, Jumat (18/8).
Pemeriksaan ini pertama kali dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito mengatakan, polisi melakukan metode 'jemput bola' untuk mempercepat proses penyidikan di kasus ini.
"Dan hasilnya sudah kita periksa. Yang bersangkutan dipanggil kan sebagai saksi," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Menurut Tito, hasil pemeriksaan terhadap Rizieq ini akan dievaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan polisi juga akan memeriksa ulang Rizieq sekembalinya ke Tanah Air. Dalam kasus ini, selain Rizieq, polisi juga sudah menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka yaitu Firza Husein. (jbr/fjp)