Dari pantauan detikcom, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terlihat memasuki rumah yang beralamat di Kebagusan Dalam 4, Vasa Kebagusan, Kavling D Nomor 5, Kebagusan, Jakarta Selatan, tersebut. Rumah dengan cat abu-abu itu memiliki 2 lantai.
Di bagian depan terdapat 1 unit mobil Honda CR-V berwarna hitam yang terparkir. Namun, menurut pihak marketing perumahan yang juga ikut di lokasi, mobil itu bukanlah milik Kiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak berapa lama kemudian, penyidik masuk ke rumah. Kondisinya kosong melompong. Tak ada satu pun perabotan di dalam rumah tersebut.
Penyidik pun mengecek ruangan demi ruangan di rumah itu, termasuk kamar tidur dan kamar mandi. Namun seluruh ruangan di rumah itu sudah kosong.
![]() |
Sebelumnya, Kiki ditetapkan sebagai tersangka menyusul kakaknya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan kakak iparnya, Andika Surachman. Polisi menyebut Kiki menjabat komisaris sekaligus direktur keuangan di PT First Travel.
"Dia komisaris, juga sebagai direktur keuangan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
![]() |
Sebagai direktur keuangan, Kiki tahu betul cara kerja mengelola keuangan perusahaan penyelenggaraan umrah tersebut. Jadi dia dianggap mengerti bahwa yang dilakukan First Travel adalah tindak pidana.
"Dia tahu cara kerja direktur utamanya. Dia juga mengerti tindak pidana," lanjut Heri.
Dalam kasus tersebut, Andika dan Anniesa, yang dijerat lebih dulu, disangka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini