"Jadi ini kita sistem penyidikan di kita saat ini masih manual sekali. Yang dibuat sekarang ini hanya sebagian kecil impian yang saya lihat pada waktu tahun 1998," ujar Jenderal Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Acara launching ini dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Tito, Indonesia tertinggal dari negara lain dalam hal sistem manajemen penyidikan ini. Ia mencontohkan, Australia Federal Police (AFP) memiliki sistem terintegrasi bernama Case Management Info System (CMIS) yang dibangun pada 1998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tito mencontohkan, karena kurangnya standar dalam manajemen penyidikan, pihaknya kewalahan ketika mencari database kasus-kasus yang ada di kepolisian. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses penyidikan lebih teratur sehingga database pun tersimpan dengan baik.
"Itu salah satu contoh saja. Karena diinput, kita tahu berapa jumlah kejadian, berapa yang diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, di Polda berapa. Bisa juga nanti mengevaluasi direktur mana yang terbaik, kasat serse mana yang terbaik, karena berhasil menyelesaikan perkaranya dengan persentase yang tinggi, karena berhasil menciptakan iklim yang kompetitif. Jadi indikasi kegagalan di jajaran reserse bisa dinilai juga di situ," sambungnya.
Sistem manajemen mutu penyidikan ini dieksaminasi oleh Sucofindo. Dengan adanya sistem ini, Kapolri berharap proses penyidikan pun lebih terawasi dengan mudah.
"Kita harapkan dengan sistem yang standar di lingkungan satuan reserse, apalagi bisa berlaku secara nasional dan kemudian digitalisasi, maka pengawasan penanganan perkara akan jadi lebih kuat, lebih profesional, ada penyimpangan-penyimpangan juga akan ketahuan, kemudian supervisi juga akan lebih kuat kepada bawahan-bawahan," paparnya.
Hampir mirip dengan sistem manajemen mutu penyidikan ini, Polri juga telah meneken MoU dengan KPK dengan luncurkan SPDP online atau e-SPDP.
"Untuk kasus-kasus lain (selain korupsi), seperti di Jember, Sidoarjo, sudah online dengan kejaksaannya, terutama untuk SPDP. Kemudian pengiriman berkas, dengan pengadilan, bahkan untuk izin penggeledahan, penyitaan, sampai ke vonis. Bahkan ada yang sudah kerja sama polres dengan lapas, (sehingga) tahanan-tahanan yang sudah mau keluar itu diinfokan (secara) online ke polisi, bisa jadi bahan buat kita bahan penyelidikan," tuturnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini