"Sekarang masih dalam penyidikan umum, kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan akurat sehingga nantinya ketika ditetapkan sebagai tersangka. Katakanlah pasti mereka mengajukan praperadilan lagi, kita harus siap dengan bukti-bukti yang cukup," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Ia mengatakan penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka karena khawatir melanggar hak asasi manusia. Bisa saja tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang, tapi penyidik masih melengkapi alat buktinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti mereka yakin, indikasi korupsinya makin kuat," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hary Djaja dan Anthony Chandra. Namun status tersangka keduanya gugur dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pada awal 2017, penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas kasus ini. Hasil audit BPK pada 2016 menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 86 miliar dalam perkara ini. (yld/rvk)