Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Mobile-8

Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Mobile-8

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 15:15 WIB
Jaksa Agung (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung tak ingin terburu-buru menetapkan tersangka kasus restitusi pajak Mobile-8. Alasannya, harus ada cukup alat bukti lebih dulu karena khawatir dipraperadilankan.

"Sekarang masih dalam penyidikan umum, kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan akurat sehingga nantinya ketika ditetapkan sebagai tersangka. Katakanlah pasti mereka mengajukan praperadilan lagi, kita harus siap dengan bukti-bukti yang cukup," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Ia mengatakan penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka karena khawatir melanggar hak asasi manusia. Bisa saja tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang, tapi penyidik masih melengkapi alat buktinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa 1, 2, 3 orang, tergantung nantilah semuanya akan dikaji itu. Ini kan berkaitan dengan bukti dan permasalahan HAM kita tidak mau juga buru-buru menetapkan tersangka, sementara buktinya harus ada dilengkapi dulu," ujarnya.

"Tapi yang pasti mereka yakin, indikasi korupsinya makin kuat," imbuh Prasetyo.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hary Djaja dan Anthony Chandra. Namun status tersangka keduanya gugur dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pada awal 2017, penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas kasus ini. Hasil audit BPK pada 2016 menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 86 miliar dalam perkara ini. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads