Truk Dilarang Lewat Tol Bekasi-Cawang Saat Penerapan Ganjil-Genap

Truk Dilarang Lewat Tol Bekasi-Cawang Saat Penerapan Ganjil-Genap

Ardan Adhi Chandra - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 13:48 WIB
Ilustrasi jalan tol Bekasi-Cawang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Saat penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Tol Bekasi Barat-Cawang, kendaraan dengan muatan beban berat alias truk tidak diperbolehkan melintas. Kebijakan ganjil-genap nantinya diterapkan hanya berlaku bagi mobil pribadi.

"Truk kita atur, jadi jam 06.00 WIB sampai jam 09.00 WIB pagi nggak boleh masuk. Ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, kalau truk semuanya," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Dengan rencana penerapan kebijakan tersebut, Bambang menjamin tidak akan menghambat arus logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan bisa selesaikan sendiri. Sekarang (nggak lewat tol) dalam kota nggak ada masalah," ujar Bambang.

Rencana penerapan kebijakan ganjil-genap berlangsung dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Saat ini, BPTJ juga masih melakukan sosialisasi dan diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait atas rencana tersebut.

"Pagi dari jam 06.00 WIB sampai jam 09.00 WIB hanya jam kerja saja. Masih sosialisasi bicara dengan pemda," tutur Bambang. (ara/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads