"Truk kita atur, jadi jam 06.00 WIB sampai jam 09.00 WIB pagi nggak boleh masuk. Ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, kalau truk semuanya," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Dengan rencana penerapan kebijakan tersebut, Bambang menjamin tidak akan menghambat arus logistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penerapan kebijakan ganjil-genap berlangsung dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Saat ini, BPTJ juga masih melakukan sosialisasi dan diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait atas rencana tersebut.
"Pagi dari jam 06.00 WIB sampai jam 09.00 WIB hanya jam kerja saja. Masih sosialisasi bicara dengan pemda," tutur Bambang. (ara/rvk)