"Dia kan JC (Justice Collaborator), dia kan sudah di JC," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh dia tidak masuk PP 99 (PP 99/20212), berarti PP yang di bawahnya," kata Yasonna.
Terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan oleh Gayus, seperti kabur dari penjara untuk menonton pertandingan olah raga tennis. Itu bukan suatu masalah, karena sudah dihukum dan lebih dari satu tahun.
"Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register F-nya (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) 1 tahun," ucap dia.
Sebelumnya pada Januari 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Gayus Tambunan, dari 31 tahun menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
Baca juga: Saipul Jamil Dapat Remisi, Ahok Tidak |
Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/1/2017). Total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah.
Berikut total hukuman gayus Tambunan dari berbagai kasus:
1. Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara.
2. Kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara.
3. Kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara.
3. Kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.
Gayus Tambunan mendapat remisi remisi 6 bulan pada perayaan hari kemerdekaan RI ke-72 kemarin. Selain Gayus, Saipul Jamil juga mendapat remisi.
Berikut daftar sejumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-72:
- Gayus Tambunan (remisi 6 bulan)
- Nazaruddin (5 bulan)
- Saipul Jamil (3 bulan)
- Afriyani Susanti kasus Lakalantas dan Narkoba (6 bulan)
- Abu Bakar alias Abu Bakar Ba'asyir (3 bulan) (lkw/rvk)











































