"Jadi hari ini sebetulnya tindak lanjut pertemuan kita di Polda pada hari Rabu (16/8) kemarin. Bahwa setelah perdamaian disepakati, ditanda-tangani, kami para pihak akan melakukan tugasnya masing-masing," ujar Nawawi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Sebelumnya pihak Green Pramuka diketahui belum mencabut laporan usai menyepakati perjanjian perdamaian bersama Acho. Namun pencabutan tersebut telah dilakukan Green Pramuka pada hari ini di Kejari Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi menambahkan, secara prosedural permohonan penghentian perkara ke Kejari Jakpus telah sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, ia menyebut secara formal kasus yang melibatkan Acho dan Green Pramuka telah selesai.
"Karena sudah tahap P21 di mana kewenangan perkara berada di Kejari maka permohonan dilakukan di Kejari. Nah secara formal sudah resmi terjadi perdamaian kemudian sudah resmi juga telah terjadi permohonan pencabutan permohonan penghentian perkara. Artinya kita bisa declare (nyatakan) kasus ini setelah diselesaikan secara damai," sebutnya.
Nawawi menyebut pihaknya berharap agar Kejari akan segera memberikan respon dan menyetujui permohonan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya dan Green Pramuka itu sudah sesuai hukum yang berlaku.
"Ini baru tahap permohonan. Mudah-mudahan Kejari juga bisa merespon dan menyetujui proses itu. Karena memang secara hukum pidana nanti delik aduan itu ketika si pelapor mencabut laporan maka bisa dihentikan perkara," tuturnya.
(hld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini