"Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakuan baik, yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara," kata JK di gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
"Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saipul Jamil Dapat Remisi, Ahok Tidak |
Sebelumnya pada Januari 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Gayus Tambunan, dari 31 tahun menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/1/2017). Total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah.
Berikut total hukuman gayus Tambunan dari berbagai kasus:
1. Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara.
2. Kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara.
3. Kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara.
3. Kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.
Gayus Tambunan mendapat remisi remisi 6 bulan pada perayaan hari kemerdekaan RI ke-72 kemarin. Selain Gayus, Saipul Jamil juga mendapat remisi.
Berikut daftar sejumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-72:
- Gayus Tambunan (remisi 6 bulan)
- Nazaruddin (5 bulan)
- Saipul Jamil (3 bulan)
- Afriyani Susanti kasus Lakalantas dan Narkoba (6 bulan)
- Abu Bakar alias Abu Bakar Ba'asyir (3 bulan) (fiq/rvk)











































