"Ada dua tersangka tapi yang satu berhasil kabur," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi detikcom, Jumat (18/8/2017).
Pencurian terjadi di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 17 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban adalah seorang pelajar bernama Sheilla (15).
Barang bukti HP yang diamankan polisi. Foto: Fotografer: Istimewa |
"Korban ini pelajar, lalu pelaku Yuda mencopet handphone milik korban dari saku celana sebelah kanan. Setelah dapat hasil diberikan ke pelaku Yoga. Namun, korban keburu mengetahui, dan teriak maling," ujar Suyatno.
Yuda dan Yoga kemudian dikejar oleh massa. Namun, hanya Yuda yang dapat diamankan. Kemudian, Yuda diserahkan ke kantor polisi.
Polisi mengamankan satu unit handphone berwarna putih merk Oppo A 57. Yuda akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (cim/aan)












































Barang bukti HP yang diamankan polisi. Foto: Fotografer: Istimewa