Total ada 92.816 orang narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Jadi kalau pidana umum (syaratnya sudah menjalani pidana) 6 bulan. Kalau pidana khusus sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Secara substansif dia kooperatif, tidak mengganggu tata tertib, " kata Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ahok) belum memenuhi syarat. Dia belum menjalani 6 bulan, persyaratannya harus 6 bulan," ujar Ma'mun.
Menurut Ma'mun pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Dengan pemberian remisi tahun ini, negara disebut bisa berhemat Rp 102 miliar. Penghematan ini dihitung dari berkurangnya biaya makan napi dengan hitungan masa pidana.
Berikut daftar sejumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI:
- Gayus Tambunan (remisi 6 bulan)
- Nazaruddin (5 bulan)
- Saipul Jamil (3 bulan)
- Afriyani Susanti kasus Lakalantas dan Narkoba (6 bulan)
- Abu Bakar alias Abu Bakar Ba'asyir (3 bulan) (fdn/tor)











































