"Kalau benar mereka berhubungan dengan para pihak, apakah tersangka, calon tersangka, saksi atau keluarganya yang sedang ditangani KPK, maka hal terkategori tindak pidana. Dalam hal ini, jika Direktorat penyelidikan KPK lambat menanganinya, maka kejaksaan agung dapat menanganinya. Sebab, kalau ditandatangani oleh kepolisian nanti ada anggapan, jeruk makan jeruk," tutur eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Sebagai tindak lanjut, seharusnya Pemeriksaan Internal sudah harus bergerak. Bahkan tanpa menunggu reaksi Direktorat Penyelidikan. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, selanjutnya Deputi Penindakan akan memproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan Majlis DPP dapat berupa SP3, skorsing maupun pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya menambahkan.
Dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang dibeberkan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (14/8), Miryam sempat menyebut temannya di Komisi III DPR bertemu dengan 7 orang penyidik dan pegawai KPK. Kemudian Miryam menulis di secarik kertas. Inilah yang kemudian disodorkan kepada Novel.
Novel menanggapi dengan sebutan 'Pak Direktur (KPK)'. Dalam percakapan itu Miryam sempat bercerita pernah diminta uang Rp 2 miliar yang diduga terkait pengamanan kasus e-KTP.
(nif/rvk)











































