"Ada fee-nya. Nggak besar. Sekitar 10 persen. Zaman itu semua orang sudah tahu (Nazaruddin), bukan hal tabu (pemberian fee 10 persen untuk dapatkan proyek)," kata Idris saat bersaksi untuk Dudung Purwadi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Idris menyebut proyek pertama yang diberikan oleh Nazaruddin adalah Proyek pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya. Proyek tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Permai Group milik Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kesepakatan fee 10 persen itu, usai menggarap proyek BP2IP, kerja sama antara PT DGI dengan Permai Group terus berlanjut. Idris mengaku saat itu pihaknya banyak mendapatkan proyek dari Permai Group.
"Setelah itu kita lebih gampang (dapatkan proyek). Pertama (BP2IP) kita udah oke, kesana sudah gampang," ucap Idris.
Idris juga menyebut jika Nazaruddin berjanji akan memberikan lebih banyak proyek lagi. Setelah Nazaruddin menjabat komisi VII DPR.
"Nanti kalau saya (Nazaruddin) sudah masuk Komisi VII DPR, proyeknya akan lebih dahsyat lagi," kata Idris menirukan Nazaruddin kala itu.
Dalam perkara ini eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Dudung telah melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisna Atlet. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 54 miliar.
Dudung didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini