Eks Manajer DGI Ungkap Janji Nazaruddin Soal Proyek

Eks Manajer DGI Ungkap Janji Nazaruddin Soal Proyek

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 21:29 WIB
M El Idris/Foto: Djulfiawati Manurung
Jakarta - Eks manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) El Idris mengaku dijanjikan akan mendapat banyak proyek oleh mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin. Idris menyebut syarat yang diberikan Nazarudin adalah komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek disetorkan di awal.

"Ada fee-nya. Nggak besar. Sekitar 10 persen. Zaman itu semua orang sudah tahu (Nazaruddin), bukan hal tabu (pemberian fee 10 persen untuk dapatkan proyek)," kata Idris saat bersaksi untuk Dudung Purwadi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Idris menyebut proyek pertama yang diberikan oleh Nazaruddin adalah Proyek pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya. Proyek tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Permai Group milik Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BP2IP Surabaya itu proyek pertama kita. Waktu itu kita kejar proyek itu," ujar Idris.

Dengan kesepakatan fee 10 persen itu, usai menggarap proyek BP2IP, kerja sama antara PT DGI dengan Permai Group terus berlanjut. Idris mengaku saat itu pihaknya banyak mendapatkan proyek dari Permai Group.

"Setelah itu kita lebih gampang (dapatkan proyek). Pertama (BP2IP) kita udah oke, kesana sudah gampang," ucap Idris.

Idris juga menyebut jika Nazaruddin berjanji akan memberikan lebih banyak proyek lagi. Setelah Nazaruddin menjabat komisi VII DPR.

"Nanti kalau saya (Nazaruddin) sudah masuk Komisi VII DPR, proyeknya akan lebih dahsyat lagi," kata Idris menirukan Nazaruddin kala itu.

Dalam perkara ini eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Dudung telah melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisna Atlet. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 54 miliar.

Dudung didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads