"Kemarin kita sudah rapat terakhir di Dishub terkait rencana perluasan pembatasan roda dua memang tanggal 21 Agustus-11 September itu sosialisasi. Kemudian 12 September-10 Oktober ujicoba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (16/8/2017).
Setelah proses uji coba, kebijakan itu akan diterapkan secara permanen pada tanggal 10 Oktober 2017. Akan tetapi, penerapan perluasan pembatasan motor ini menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan untuk perluasan pembatasan motor di Jl Jenderal Sudirman dan Jl Rasuna Said itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) beberapa hari lalu di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel. Dalam FGD, Dishub DKI Jakarta mengusulkan pembatasan motor diperluas hingga ke area ganjil-genap.
"Kalau dari Dishub, yang diusulkan ke BPTJ, (pembatasan motor diperluas) pertama Sudirman-Thamrin dari HI sampai ke Bundaran Senayan, kemudian Rasuna Said sampai Imam Bonjol. Itu yang diusulkan, tapi pada rapat koordinasi pada 8 Juli itu lokasi (perluasan pembatasan motor hingga ke) kawasan ganjil-genap. Itu belum fix juga dan akan dilaporkan ke gubernur dulu," paparnya.
Untuk mengakomodir masyarakat yang menggunakan motor--yang akan ke kawasan Sudirman dan Rasuna Said--Pemprov DKI akan menyediakan shuttle bus gratis.
"Kemudian kedua, ada bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang," sambungnya. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini